Jakarta — Menanggapi pencarian publik terkait “marshmallow haram”, PT Dinus Cipta Mandiri menegaskan melalui klarifikasi resmi bahwa produk Marshmallow ChompChomp terbukti halal dan memiliki sertifikasi halal yang sah serta dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Produk Marshmallow ChompChomp terbukti halal dan mengantongi sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan penetapan berdasarkan fatwa MUI. Klarifikasi tersebut juga ditegaskan melalui surat resmi Nomor 691/KB/DP.III.2/JH.06/08/2025.
Nomor sertifikat halal tercantum pada kemasan produk dan menjadi bagian dari identifikasi resmi yang dapat dicek langsung oleh konsumen melalui situs resmi halal.go.id. Informasi tersebut juga tersedia melalui sistem penelusuran produk halal pemerintah, sehingga masyarakat dapat memastikan statusnya secara independen.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian atas informasi yang beredar terkait marshmallow haram. Dengan sertifikasi yang sah dan berlaku, produk ini termasuk dalam kategori marshmallow halal sesuai regulasi nasional.
“ChompChomp berkomitmen untuk terus menjalankan proses produksi dan pengawasan sesuai regulasi agar konsumen dapat mengonsumsi produk dengan rasa aman dan percaya,” tutur Larauzi Wahyuli, selaku perwakilan dari manajemen ChompChomp.
Demi menjaga transparansi informasi pada konsumen, ChompChomp juga telah menyediakan dokumen pendukung termasuk hasil uji laboratorium, hasil audit pabrik dan dokumen lainnya yang dapat diakses publik melalui akun Instagram @chompchompmarshmallow.
Sejalan dengan komitmen tersebut, kehalalal suatu produk dilakukan melalui evaluasi bahan baku serta audit proses produksi sesuai ketentuan.
Seluruh proses produksi Marshmallow ChompChomp telah melalui audit dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH telah memastikan seluruh produk Marshmallow ChompChomp yang beredar di masyarakat halal dan aman dikonsumsi melalui konferensi pers pada 21 April 2025. Selain itu, tersedia sertifikat halal oleh fatwa MUI, hasil uji ulang laboratorium oleh LPPOM MUI dan SUCOFINDO, serta hasil audit fasilitas produksi ChompChomp yang menunjukkan kesesuaian dengan standar Jaminan Produk Halal.
Dokumen pendukung tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi perusahaan dalam memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan halal nasional, termasuk dalam menjawab pencarian terkait marshmallow haram.
Dengan sertifikasi halal yang sah dan terdokumentasi, Marshmallow ChompChomp memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Status tersebut dapat diverifikasi secara independen oleh masyarakat melalui sistem resmi pemerintah. PT Dinus Cipta Mandiri akan terus memastikan konsistensi kualitas, kepatuhan regulasi, serta transparansi informasi untuk memastikan produk aman dikonsumsi dan memberikan rasa percaya pada konsumen.





Leave a reply