Temuan kandungan babi (porcine) pada sejumlah produk marshmallow sempat menjadi isu publik yang memicu kekhawatiran konsumen. Namun BPJPH menegaskan bahwa temuan tersebut bersifat spesifik dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sebelumnya, temuan kandungan porcine tersebut disampaikan oleh BPJPH bersama BPOM pada April 2025 berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk marshmallow tertentu. Kedua otoritas menyebut bahwa hasil uji tersebut bersifat spesifik, baik dari sisi merek, jenis produk, maupun batch produksi yang diperiksa.
Menindaklanjuti isu ini, Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang melalui uji laboratorium secara mandiri terhadap tiga jenis produk marshmallow ChompChomp dengan batch nomor yang sama seperti yang sebelumnya dirilis oleh BPJPH. Pemeriksaan tersebut mencakup produk ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, serta ChompChomp Mini Marshmallow.
Hasil pengujian menunjukkan tidak ditemukan DNA porcine maupun peptida porcine pada sampel produk yang diuji, sehingga tidak terindikasi mengandung unsur babi. Berdasarkan hal ini, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa status kehalalan produk ChompChomp tetap berlaku sesuai sertifikat halal yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dengan penegasan tersebut, BPJPH memastikan tidak ada perubahan status kehalalan produk Marshmallow ChompChomp yang telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI dan dapat beredar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, juga menyampaikan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Seluruh langkah yang diambil telah mengikuti standar keamanan dan kehalalan produk pangan yang berlaku — termasuk memilih produsen bersertifikat halal dan bahan baku yang terverifikasi. Dalam hal ini, produk ChompChomp diimpor oleh PT Catur Global Sukses yang telah menerapkan sistem pengendalian halal serta proses produksi sesuai regulasi.
Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan komitmen terhadap perlindungan konsumen, produsen tetap menarik dan memusnahkan seluruh produk dari tiga varian terkait serta melaporkannya kepada BPJPH sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Dokumen Resmi & Hasil Verifikasi
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, berikut dokumen resmi yang dapat diakses dan diverifikasi terkait penegasan status kehalalan produk.
1. Video Konferensi Pers BPJPH (Sumber: Detik)
Video ini memuat pernyataan resmi BPJPH terkait temuan awal serta tindak lanjut yang telah dilakukan sesuai prosedur pengawasan produk halal.
2. Surat Penegasan Status Kehalalan – Komisi Fatwa MUI
Surat resmi tersebut menyampaikan hasil uji laboratorium serta penegasan bahwa status kehalalan produk tetap berlaku sesuai sertifikat halal yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya.
3. Hasil Uji Laboratorium Independen (Sucofindo & LPPOM MUI)
Pengujian dilakukan terhadap batch yang sama seperti yang dirilis sebelumnya. Berdasarkan hasil uji tersebut, tidak ditemukan DNA porcine maupun peptida porcine pada sampel produk yang diperiksa.
4. Hasil Audit Fasilitas Produksi oleh LPH LPPOM
Audit fasilitas produksi mencakup pemeriksaan sistem jaminan halal, penelusuran sumber bahan baku, serta evaluasi proses produksi sesuai standar regulasi halal yang berlaku.
Sesuai dalam surat Komisi Fatwa MUI tentang Penyampaian Hasil Lab dan Status Kehalalan pada 26 Juni 2025, BPJPH menyatakan tiga varian marshmallow tersebut telah ditetapkan kehalalannya berdasarkan nomor sertifikat halal yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu ID00410000233780821.
“Kami berterima kasih kepada Komisi Fatwa MUI dan BPJPH yang telah mengungkapkan kebenaran melalui surat resmi no. 691/KB/DP.III.2/JH.06/08/2025. ChompChomp berkomitmen untuk terus menjalankan proses produksi dan pengawasan sesuai regulasi agar konsumen dapat mengonsumsi produk dengan rasa aman dan percaya,” tutur Larauzi Wahyuli, selaku perwakilan manajemen ChompChomp.
Konsistensi proses produksi dan kehalalan produk ini juga membutuhkan dukungan serta partisipasi masyarakat, khususnya konsumen muslim. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak dan berbasis sumber resmi, sehingga tidak menyamaratakan seluruh produk marshmallow di pasaran.
Konsumen dapat melakukan pengecekan resmi pada kemasan produk, label halal, serta nomor sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH dan MUI melalui situs resmi halal.go.id dan aplikasi Halal MUI agar tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru.





Leave a reply